Poligami Penyebab Perceraian?
Poligami menyebabkan angka
perceraian meningkat. Inilah salah satu ungkapan yang sering kita dengar
di masyarakat, dan kebanyakan yang mendengung-dengungkan “slogan” ini adalah
orang-orang yang menentang poligami. Lalu apakah perkataan ini benar? Sebelum
menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu memahami hakikat poligami, hukum dan
manfaatnya serta penyebab perceraian.
Hakikat Poligami
1. Poligami telah
dilakukan oleh orang-orang jahiliyah, namun di masa itu poligami masih
mengandung manfaat dan mudharat. Kala itu seseorang bisa menikah dengan berapa
saja wanita yang dia inginkan, dikarenakan banyaknya jumlah wanita dan
sedikitnya jumlah laki-laki. Penyebab jumlah mereka (laki-laki) berkurang
adalah karena peperangan yang terjadi di kala itu. Mereka melakukan poligami
untuk memperbanyak keturunan dan untuk maslahat-maslahat yang lain. Dan
poligami ini terus berlangsung hingga datang Islam, sampai-sampai ada sebagian
orang yang masuk Islam, sementara ia masih memiliki 10 istri.
Akan tetapi, disamping
manfaat-manfaat poligami yang banyak ini, poligami yang dilakukan dengan
tatacara masyarakat jahiliyah mengandung banyak kezhaliman, yang menyebabkan
terampasnya kehormatan wanita, dan tidak terpenuhinya kebanyakan hak-hak
mereka. Dan juga menyebabkan wanita tidak bernilai di dalam pergaulan mereka.
Oleh karena itu Allah mensyariatkan kepada kita poligami dengan kaidah-kaidah
dan ketentuan-ketentuan yang bisa mendatangkan maslahat, dan menyelisihi
poligami masyarakat jahiliyah dalam kezhalimannya dan ke-mudharatannya terhadap
kaum wanita.
2. Pintu poligami
tidaklah dibuka untuk seseorang hingga ia berhak melakukannya, sebagaimana
monogami hendaknya tidak dilakukan oleh seseorang kecuali setelah ia mampu
untuk memberi nafkah dan yang lainnya. Demikian juga menikah dengan perempuan
yang kedua dan seterusnya, hendaknya dilakukan setelah benar-benar yakin
bahwasanya ia akan mampu menunaikan hak-hak pernikahan poligami ini.
3. Kemudian
sesungguhnya Allah tidak mewajibkan poligami, dan juga tidak mengharuskan
wanita untuk dipoligami meskipun ia tidak rela. Akan tetapi Allah menjadikannya
kembali kepada pilihan wanita, jika ia ridha menikah dengan laki-laki yang
sudah beristri, maka silahkan ia menerima, dan jika tidak, ia pun boleh menolak
pernikahan ini.
Hukum asal poligami
Poligami dari sisi dasar hukum disyariatkan, ia disyariatkan oleh Allah alam kitab-Nya melalui lisan nabi-Nya. Poligami adalah mubah/boleh secara mutlak, tanpa melihat pada permasalahan apakah hukum asalnya seseorang itu harus poligami atau monogami?!! Kedua pendapat dalam masalah ini sepakat bahwa poligami adalah boleh bagi laki-laki, dan tidak tercela bagi seorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita.
Poligami dari sisi dasar hukum disyariatkan, ia disyariatkan oleh Allah alam kitab-Nya melalui lisan nabi-Nya. Poligami adalah mubah/boleh secara mutlak, tanpa melihat pada permasalahan apakah hukum asalnya seseorang itu harus poligami atau monogami?!! Kedua pendapat dalam masalah ini sepakat bahwa poligami adalah boleh bagi laki-laki, dan tidak tercela bagi seorang laki-laki menikahi lebih dari satu wanita.
Dalil-dalil pembolehannya,
Firman Allah, artinya, “…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat….”(QS. an-Nisa’: 3)
Firman Allah, artinya, “…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat….”(QS. an-Nisa’: 3)
Dan firman-Nya, artinya, “…dan (diharamkan bagimu)
menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang
telah terjadi pada masa lampau….” (QS. an-Nisa’: 23)
Sisi pengambilan
hukumnya adalah dengan menggunakan logika terbalik, maksudnya jika kita tidak
boleh menggabungkan (menghimpunkan) dua orang perempuan bersaudara menjadi
istri-istri kita, berarti kita boleh menggabungkan selain mereka.
Syarat-syarat Poligami
Dan perlu diketahui bahwa poligami memiliki beberapa syarat:
Dan perlu diketahui bahwa poligami memiliki beberapa syarat:
1. Adil, berdasarkan firman Allah, artinya, “….Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, …” (QS. an-Nisa’: 3)
Ayat yang mulia ini
menunjukkan bahwa adil adalah syarat dibolehkannya poligami. Jika seorang suami
khawatir tidak dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya jika melakukan
poligami, ketika itu poligami tidak diperbolehkan ba- ginya. Dan yang dimaksud
dengan adil yang dituntut dari seorang yang akan melakukan poligami adalah adil
dalam memberikan nafkah, pakaian, pembagian bermalam dan lain-lain yang
termasuk perkara-perkara material yang mampu dilakukan oleh manusia.
Adapun adil dalam hal cinta, maka seseorang tidak
dibebani dengannya, dan tidak dituntut untuk merealisasikannya, karena ia tidak
akan mampu melakukannya. Dan ini adalah makna firman Allah, artinya, “Dan kamu sekali-kali tidak
akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin
berbuat demikian, …” (QS. an-Nisa’: 129)
2. Mampu memberikan nafkah
kepada para istrinya, dalil dari syarat ini adalah firman Allah, artinya, “Dan hendaklah orang-orang yang
tidak mampu menikah menjaga kesucian (diri)-nya, sampai Allah memampukan mereka
dengan kurnia-Nya…”(QS. an-Nur: 33)
Allah dalam ayat yang mulia ini memerintahkan seseorang
yang sudah mampu untuk nikah (jima’) namun belum mendapatkan kesempatan
melakukannya dikarenakan halangan apapun, agar menjaga diri (kesuciannya), dan
di antara halangan seseorang untuk menikah adalah tidak memiliki biaya-biaya
untuk menikah, seperti mahar dan kemampuan menafkahi istrinya.(al-Mufashshal fi Ahkamil
Mar’ah, 6/286)
Hikmah disyari’atkannya
Poligami
1. Poligami adalah salah satu sebab untuk memperbanyak jumlah umat ini, dan sudah diketahui bersama bahwa banyaknya jumlah umat tidak mungkin tercapai kecuali dengan nikah, dan jumlah keturunan yang dihasilkan dengan jalan poligami tentu lebih besar dibandingkan dengan jalan monogami.
1. Poligami adalah salah satu sebab untuk memperbanyak jumlah umat ini, dan sudah diketahui bersama bahwa banyaknya jumlah umat tidak mungkin tercapai kecuali dengan nikah, dan jumlah keturunan yang dihasilkan dengan jalan poligami tentu lebih besar dibandingkan dengan jalan monogami.
Dan sudah diketahui
oleh orang-orang yang berakal bahwa banyaknya jumlah penduduk adalah sebab
kuatnya suatu bangsa/negara, dan banyaknya sumber daya manusia di negara adalah
salah satu sebab naiknya tingkat perekonomian –jika para pemimpinnya mampu
mengatur urusan-urusan negara dan memanfaatkan sumber daya alam sebagaimana
mestinya-. Dan tinggalkanlah ocehan-ocehan orang yang mengira bahwa pertumbuhan
jumlah penduduk mendatangkan kekhawatiran (bahaya) pada sumber daya alam, dan
bahwasanya ia tidak cukup bagi manusia. Karena sesungguhnya Allah Yang
Mahabijaksana yang telah mensyari’atkan poligami, telah menanggung rizki
hamba-hamba-Nya, dan telah menjadikan di bumi segala sesuatu yang mencukupi
mereka dan bahkan lebih. Dan jika terjadi kekurangan, maka itu disebabkan
karena kezhaliman pribadi, birokrasi maupun pemerintah dan buruknya pengaturan.
2. Terbukti dari
sensus yang ada bahwa jumlah wanita lebih banyak dibandingkan jumlah laki-laki,
jika setiap satu orang laki-laki menikahi satu orang wanita saja, maka itu
berarti ada banyak wanita yang akan tetap dalam keadaan tanpa suami. Dan ini
membawa dampak buruk bagi dirinya dan masyarakatnya.
Adapun dampak buruk
yang akan menimpanya adalah ia tidak akan mendapatkan suami yang memenuhi
kebutuhannya, membentenginya dari syahwat yang haram dan yang dengan sebabnya
ia bisa dikaruniai anak-anak.
Sedangkan dampak buruk
yang akan menimpa masyarakatnya adalah, bahwa perempuan yang hidup tanpa suami
ini, terkadang ia akan menyimpang dari jalan yang lurus dan menempuh jalan yang
menyimpang dan penuh kehinaan, sehingga ia jatuh ke lembah perzinaan dan
pelacuran. Hal ini menyebabkan tersebarnya zina, penyakit-penyakit seks menular
yang mematikan, seperti AIDS dan yang lainnya yang hingga sekarang belum ada
obatnya, tercerai berainya keluarga, terlahirnya anak-anak yang tidak jelas
statusnya, tidak diketahui siapa bapaknya.
3. Kaum lelaki lebih
“berpeluang” mendapatkan kecelakaan yang terkadang menyebabkan kematian, karena
mereka bekerja di medan-medan yang berat dan penuh resiko. Oleh karena itu,
kemungkinan kematian mereka lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dan inilah
penyebab tingginya prosentase jumlah kaum wanita dibandingkan laki-laki. Jalan
keluar dari permasalahan ini adalah poligami.
4. Sebagian lelaki ada
yang memiliki syahwat yang kuat, dan tidak cukup baginya satu orang istri.
Seandainya pintu poligami ditutup, dan dikatakan kepada orang tersebut, “Tidak
boleh bagimu kecuali satu orang istri.” Niscaya akan terjadi kesulitan, dan
mungkin saja ia akan menyalurkan syahwatnya dengan jalan yang haram.
5. Poligami bukan
hanya ada dalam agama Islam, namun ia telah ada di umat-umat terdahulu. Seperti
Nabi Sulaiman memiliki 99 istri, dan ada seseorang yang masuk Islam di zaman
Nabi sementara ia memiliki 10 istri, lalu Nabi memerintahkannya untuk menahan 4
istrinya dan menceraikan sisanya.
6. Terkadang seorang
istri mandul, atau tidak mampu memenuhi kebutuhan biologis suami karena sakit
dan yang lainnya. Maka hal ini tidak bisa diberikan jalan keluarnya, kecuali
dengan memberikan kesempatan kepada suami untuk berpoligami.
Dan masih banyak lagi
hikmah dan manfaat poligami yang tidak mungkin disebutkan dalam kesempatan ini,
karena terbatasnya tempat.
Poligami Penyebab Perceraian
Adapun penyebab perceraian, maka sangat banyak mulai dari selingkuh, ketidakharmonisan, KDRT sampai karena persoalan ekonomi. Dan yang unik adalah 70% yang mengajukan perceraian adalah istri, dengan alasan suami tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Dan bagi orang-orang yang mengatakan bahwa poligami menyebabkan banyak perceraian, maka mana data yang menunjukkan hal tersebut! Dan lebih banyak mana perceraian terjadi, pada orang yang poligami atau yang monogami?
Adapun penyebab perceraian, maka sangat banyak mulai dari selingkuh, ketidakharmonisan, KDRT sampai karena persoalan ekonomi. Dan yang unik adalah 70% yang mengajukan perceraian adalah istri, dengan alasan suami tidak bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Dan bagi orang-orang yang mengatakan bahwa poligami menyebabkan banyak perceraian, maka mana data yang menunjukkan hal tersebut! Dan lebih banyak mana perceraian terjadi, pada orang yang poligami atau yang monogami?
Dari keterangan di atas bisa kita simpulkan bahwasanya
poligami bukanlah penyebab perceraian. Jika terjadi perceraian yang dilakukan oleh
orang-orang yang berpoligami, maka sebabnya tidak lepas dari beberapa hal di
antaranya adalah tidak pahamnya mereka terhadap hakikat poligami yang
sebenarnya, atau tidak terpenuhinya syarat-syarat poligami pada mereka, seperti
ketidakmampuan menafkahi istri-istri mereka atau ketidakadilannya terhadap
istri-istri mereka, sehingga terjadi konflik di antara mereka. Jadi terjadinya
praktik-praktik yang salah dari sebagian orang yang melakukan poligami tidak
berarti poligami itu salah, sebagaimana terjadinya beberapa kejahatan yang
dilakukan oleh sebagian orang Islam bukan berarti Islam mengajarkan kejahatan.
Jadi kesimpulannya perkataan di atas tidaklah benar. Wallahu A’lam .
[Sumber: Dinukil dan diterjemahkan dari artikel yang
berjudul Ta’adud
as-Zaujat dari http://www.mktaba.org/vb/showthread.php?t=13491
dan http://aljame3.net/ib/index.php?showtopic=10874
Asslmkm…wrwb
BalasHapusTapi…ROSUL JUGA MEMBERI CONTOH MELARANG POLIGAMI, ketika melarang Fatimah RA dipoligami saat Ali Bin Abi Tholib hendak menikah lagi, mungkin beliau tahu walaupun sesuai syariat, poligami bisa membuat wanita tersakiti, sehingga beliau tidak rela putrinya dipoligami. Wallohua’lam
Dan……
Berdasarkan sensus penduduk 2000 dan 2010 ternyata justru JUMLAH PRIA DI INDONESIA LEBIH BANYAK DARI WANITANYA.
“laki2 jaman sekarang biasanya mati2an menentang atau berusaha menutup2i fakta ini dengan berbagai alasan dan dalih”
Begitu juga dengan data negara2 di dunia (CIA, Bank Dunia, PBB, dll) ternyata jumlah pria juga lebih banyak dari wanitanya (terutama untuk China, India, dan negara-negara Arab)
Yup jumlah wanita memang sangat melimpah tapi di usia di atas 65 tahun, mauu?? hehe….kalo ngebet, silakan poligami dengan golongan wanita usia ini.
Cek di data resmi BPS dan masing2 pemda atau coba klik di:
http://sosbud.kompasiana.com/2013/06/11/poligami-meningkat-bujang-lapuk-menggugat–567796.html
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=263&wid=0
http://www.bps.go.id/tab_sub/view.php?tabel=1&daftar=1&id_subyek=12¬ab=4
http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk_ratio&info1=4
http://sp2010.bps.go.id/index.php/site/tabel?tid=321
http://www.datastatistik-indonesia.com/portal/index.php?option=com_content&task=view&id=211&Itemid=211&limit=1&limitstart=2
Kira2 apa ya solusi dari kelebihan pria ini?
masih tetap POLIGAMI? Hanya akan semakin “merampas” kesempatan bujangan pria lain untuk dapat menikah
perkiraan dan kepercayaan selama ini “turun temurun” yang selalu jadi senjata bagi pria yang ngebet ingin berpoligami bahwa jumlah wanita jauh berlipat lipat di atas pria ternyata SALAH BESAR
Hasil Sensus Penduduk 2010 berdasar jenis kelamin perpropinsi
Kode, Provinsi, Laki-laki, Perempuan, Total Penduduk
1 Aceh, 2 248 952, 2 245 458, 4 494 410
2 Sumatera Utara, 6 483 354, 6 498 850, 12 982 204
3 Sumatera Barat, 2 404 377, 2 442 532, 4 846 909
4 Riau, 2 853 168, 2 685 199, 5 538 367
5 Jambi, 1 581 110, 1 511 155, 3 092 265
6 Sumatera Selatan, 3 792 647, 3 657 747, 7 450 394
7 Bengkulu, 877 159, 838 359, 1 715 518
8 Lampung, 3 916 622, 3 691 783, 7 608 405
9 Bangka Belitung , 635 094, 588 202, 1 223 296
10 Kepulauan Riau, 862 144, 817 019, 1 679 163
11 DKI Jakarta, 4 870 938, 4 736 849, 9 607 787
12 Jawa Barat, 21 907 040, 21 146 692, 43 053 732
13 Jawa Tengah, 16 091 112, 16 291 545, 32 382 657
14 DI Yogyakarta, 1 708 910, 1 748 581, 3 457 491
15 Jawa Timur, 18 503 516, 18 973 241, 37 476 757
16 Banten, 5 439 148, 5 193 018, 10 632 166
17 Bali, 1 961 348, 1 929 409, 3 890 757
18 Nusa Tenggara Barat, 2 183 646, 2 316 566, 4 500 212
19 Nusa Tenggara Timur, 2 326 487, 2 357 340, 4 683 827
20 Kalimantan Barat, 2 246 903, 2 149 080, 4 395 983
21 Kalimantan Tengah, 1 153 743, 1 058 346, 2 212 089
22 Kalimantan Selatan, 1 836 210, 1 790 406, 3 626 616
23 Kalimantan Timur, 1 871 690, 1 681 453, 3 553 143
24 Sulawesi Utara, 1 159 903, 1 110 693, 2 270 596
25 Sulawesi Tengah, 1 350 844, 1 284 165, 2 635 009
26 Sulawesi Selatan, 3 924 431, 4 110 345, 8 034 776
27 Sulawesi Tenggara, 1 121 826, 1 110 760, 2 232 586
28 Gorontalo, 521 914, 518 250, 1 040 164
29 Sulawesi Barat, 581 526, 577 125, 1 158 651
30 Maluku, 775 477, 758 029, 1 533 506
31 Maluku Utara, 531 393, 506 694, 1 038 087
32 Papua Barat, 402 398, 358 024, 760 422
33 Papua, 1 505 883, 1 327 498, 2 833 381
TOTAL, 119 630 913, 118 010 413, 237 641 326
Sex Ratio Indonesia (menurut BPS) beginilah data yang saya dapat:
- Tahun 1971 = 97.18 pria : 100 wanita
- Tahun 1980 = 99.82 pria : 100 wanita
- Tahun 1990 = 99.45 pria : 100 wanita
- Tahun 1995 = 99.09 pria : 100 wanita
- Tahun 2000 = 100.6 pria : 100 wanita
- Tahun 2010 = 101,01 pria : 100 wanita
Bisa dilihat, ternyata tren sex ratio semakin meningkat, dalam arti dari tahun ke tahun jumlah pria semakin melebihi wanita
Poligami????? Anehh…
Wah ttg Rosulullah melarang poligami kepada Ali, bukan itu masalahnya.
BalasHapusRosulullah tidak mengizinkan, Krn wanita yg akan dinikahi Ali bin Abi Thalib itu ayahnya adalah musuh Allah. Bukan Krn alasan hal di atas.