Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Senin, 08 April 2013

Mana Dalil Maulid ?


MANA DALIL MAULID ?


ini tulisan lawas yang terpaksa saya posting lagi karena banyak wahabi yang permasalahkan masalah maulid…

Untuk para teman salafi WAHABI yang masih saja bingung tentang maulid…. silakan baca dulu dan jika masih ada yang tidak berkenan silahkan tanya…
Seperti anda tau perayaan maulid itu sebuah kegiatan yang isinya tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tauziyah, nah anda pasti sangat faham dalil-dalil tentang tholabul ilmi, shodaqoh, dzikir dan tauziyah, sudah banyak bertebaran diseantero FB, silakan cari sendiri
Nah yang mnjadi masalah disini adalah bagaimanakah Dalil dari “PERAYAAN MAULID” benar tidak?sampai – sampai anda menanyakan “MANA DALILNYA?”
Saya mungkin akan jelaskan sedikit, saya mulai dari suatu kaidah dalam ushul fiqh yang sering didengung- dengungkan oleh para Salafi WAHABI,
“Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”..
 Nah dari kaidah ini sesuatu yang diangap ibadah selalu muncul pertanyaan  “mana dalilnya?” karen sifat dari ibadah yang tauqif
Permasalahnya adalah utk ibadah apakah kaidah diatas ?  Saya akan coba mengambil dari kitab,

bahwa yang dinamakan ibadah sifatnya tauqif adalah sudah ditetapkan dan tidak boleh ditambah-tambah atau dikurangi atau mendahulukan atau melebihkan atau apapun itu….Dan ini beda dengan muamalah yg asalnya boleh sampai ada dalil yg melarangnya… Nah sekarang kita lihat apakah sebenarnya ibadah tauqif itu….

tauqifi dalam sifat ibadahibadah itu tauqifi dalam semua hal. dalam sifatnya,,,maka tidak boleh untuk menambah dan megurangi. seperti sujud sebelum ruku’, atau duduk sebelum sujud, atau duduk tasyahud tidak pada tempatnya…oleh karena itu, yang namanya ibadah itu tauqifi dinuqil dari syari’ ( Alloh )

tauqifi dalam waktu pelaksanaan ibadah , waktu pelaksanaan ibadah juga tauqifi. maka tidak boleh seseorang itu membuat buat ibadah di waktu tertentu yang syari’ tidak memerintahkannya.

tauqifi dalam macamnya ibadah, begitu juga ibadah juga harus disyaratkan sesuai dg syari’at..artinya termasuk dari jenis ibadah yang disyariatkan. maka tidak sah bagi orang yang menyembah sesuatu yang tidak disyariatkan, seperti menyembah matahari. atau memendam jasadnya sebagian sembari berkata : saya ingin melatih badanku misalkan. ini semua bid’ah.

begitu juga tauqifi dalam tempat ibadah. maka ini juga harus masyru’. maka tidak boleh beribadah tidak pada tempat yang sudah disyari’atkan. seperti jika seseorang wukuf di muzdalifah, maka ini bukan haji. atau wuquf dimina, atau bermalam ( muzdalifah ) di ‘arafah, dan sebaliknya, maka ini semua bukanlah sesuatu yang masyru’. kita wajib melaksanakan ibadah sesuai tempat yang sudah disyari’atkan oleh syari’

Nah dari penjelasan kitab diatas dapat ditangkap 4 point, dan bila diperhatikan maka disitu didapat kesimpulan bahwa ibadah yang sifatnya tauqif itu adalah ibadah mahdoh… faham??
Jadi yg dimaksd ibadah dalam kaidah “Asal semua ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang menghalalkannya atau menyuruhnya”.. adalah ibadah yang sifatnya mahdoh saja, bukan semua ibadah

 Nah untuk bisa membedakannya ibadah harus dilihat wasail (perantara) dan maqoshidnya (tujuan)Untuk ibadah yang sifatnya mahdoh Cuma ada maqoshid, sedangkan untuk goer mahdoh ada maqoshid ada wasail

 Ok… langsung contoh saja….biar gampang, perhatikan baik-baik….

Sholat, sudah jelas karena ibadah yang dzatnya adalah ibadah, maka yang ada Cuma maqoshid (tujuan) tidak ada wasail

Anda menulis di FB, Kegiatan mnulis sendiri itu bukan ibadah maka hukumnya mubah. Tapi karena anda mengharapkan ridho Alloh dalam rangka dakwah dengan jalan menulis di FB maka dalam Islam ini berpahala dan termasuk ibadah(wasailnya anda menulis di FB, maqoshidnya mengharapkan ridho Alloh dalam rangka berdakwah),
Tapi jika anda menganggap kegiatan menulis ini sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdoh sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah

Saya kasih contoh lagi, kegiatan pengajian dan tabligh, awalnya bentuk kedua kegiatan ini bukan ibadah dan tidak ada contoh dari Rosul saw jadi hukumnya mubah, tapi karena isi dari kegiatan ini adalah ibadah macam (tholabul ilmi dan tauziyah atau bahkan dakwah) maka kegiatan pengajian dan tabligh, insyaAlloh berpahala dan bernilai ibadah  (wasailnya kegiatan pengajian dan tabligh, maqoshidnya mengharapkan ridho Alloh dalam rangka holabul ilmi n berdakwah).
Sekali lagi jika anda menganggap kegiatan pengajian n tabligh ini sebuah ibadah yg dzatnya adalah ibadah seperti ibadah mahdoh sudah pasti ini namanya bid’ah dholalah

 Begitu juga dengan maulid, maulid adalah wasail (perantara atau ada yang bilang sarana), maqoshidnya adalah mengenal Rosul saw dan mengagungkannya…

Bagaimanakah hukum awal dari Maulid? Jawabnnya adalah mubah boleh dilakukan boleh tidak.Tapi kenapa menjadi sunah?? Mnjadi sunah dikarenakan hukum maqoshidny adalah sunah (mengenal dan mengagungkan Rosul saw adalah Sunah) dan (KARENA WAJIB DALAM BERSHOLAWAT KEPADA ROSULULLOH SAW) karena yang namanya hukum wasail itu mengikuti hukum maqoshid (Lil Wasail hukmul Maqoshid) – ini adalah kaidah ushul fiqh

Contoh gampangnya untuk (Lil Wasail hukmul Maoshid), anda membeli air hukumnya mubah, mau beli atau gak, tidak ada masalah. Tapi suatu saat tiba waktu sholat wajib sedangkan air sama sekali tidak ada kecuali harus membelinya dan anda punya kemampuan uutuk itu maka hukum membeli air adalah wajib.

Kembali lagi ke maulid. Apakah maulid bisa menjadi sesuatu yang bid’ah (dholalah)? ya bisa jika anda menganggap maulid adalah sebuah ibadah yang dzatnya adalah ibadah seprti sholat wajib

Nah perlu saya garis bawahi pertanyaan – pertanyaan seperti,  apakah dasar merayakan maulid?^^INI ADALAH PERTANYAAN YANG SALAH.  tidak ada ceritanya namanya wasail ada dalil qoth'inya,

contoh lagi biar lebih gampang mencerna : anda beragkat ke bersekolah, ini adalah wasail, maqoshidnya tholabul ilmi, tapi karen tholabul ilmi itu hukumny wajib maka berangkat kesekolahpun menjadi wajib dan bernilai ibadah. Dalil yang ada adalah dalil teteng tholabul ilmi.

Bagaimanakah dalil yang menyuruh kita berangkat kesekolah? JELAS TIDAK ADA!! karena ini adalah wasail atau sarana.
Begitupula dgn maulid, kalau anda tanya dalil maqoshidnya yaitu tetang mengenal dan mengagungkan Rosul saw ya pasti ada.
Tapi jika anda tanya dalil wasailnya, yaitu perayaan Maulid? JELAS TIDAK ADA!! karena ini adalah wasail atau sarana

sedikit tambahan, ini juga dasar kenapa bermadzab itu wajib hukumnya bagi kita,
karena madzab adalah wasail, dan ini satu – satunya cara yang bisa dilakukan untuk mengerti agama ini, kita tidak mungkin bertanya langsung ke Rosululloh saw.
sedangkan maqoshidnya agar kita bisa mengerti tetang agama islam sehingga kita bisa mengamalkannye dengan benar (hukumnya ini wajib).  maka bermadzab menjadi wajib.  kalau anda tanya mana dalil naqlinya secara leterleg yang menyuruh kita bermadzab? yaa tidak ada, lha wong bermadzab itu cuma wasail.

saya harap setelah ini wahabi salafi bisa belajar dan lebih mengerti sehingga tidak serampangan dalam bertanya..

Jangan sedikit – sedikit bertanya “MANA DALILNYA?” , tanpa tau sesuatu hal itu perlu dalil atau tidak
wallohu a'lam bishshowwab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar