Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 10 Februari 2013

Mazhab Bukan Perpecahan !!

Mazhab fiqih pada hakikatnya bukan semacam kelompok perkumpulan ibarat ormas atau jamaah harakah. Mazhab fiqih itu adalah corak atau ragam metodologi ilmu istimbath hukum dalam khazanah syariah Islam.

Seperti yang sudah pernah saya jelaskan, perbedaan mazhab itu ibarat perbedaan antara skala ukuran panjang, antara centimeter dengan inchi. Keduanya adalah satuan baku yang digunakan secara berbeda di beberapa negara yang berbeda. Maka kita tidk mengenal istilah perpecahan, apalagi permusuhan antara sistem centimeter dengan inchi. 

Atau kalau mau lebih mudah, begini saja. Di dalam syariat Islam kita mengenal dua sistem kalender, yaitu kalender qamariyah dan kalender syamsiyah. Keduanya sama-sama digunakan dalam syariat Islam, tergantung kebutuhannya. 

Kalau kita mau menetapkan kapan jatuhnya bulan Ramadhan, maka kita gunakan sistem qamariyah. Tetapi kalau kita mau merencanakan sebuah agenda, katakanlah jadwal bertani atau melakukan perjalanan, maka kita gunakan sistem kalender syamsiyah. 

Antara kedua sistem itu tentu ada perbedaan, tetapi jangan dibayangkan bahwa kedua sistem itu bermusuhan atau memecah-belah umat. Ini bukan urusan perang antar suku atau antara kelompok, tetapi urusan mazhab ini adalah masalah sistem baku yang bersifat ilmiyah. 

Perpecahan di Masa Sesudah Kenabian dan Khilafah Rasyidah
Kita memang tidak menafikan adanya perpecahan atau permusuhan di dalam dunia Islam di masa lalu, khususnya yang terjadi antara sebagian shahabat. Katakanlah ada Perang Jamal dan Perang Shiffin, yang menelan banyak korban. Juga muncul aliran sesat semacam muktazilah, murjiyah, dan seterusnya.

Akan tetapi kelahiran mazhab-mazhab fiqih sama sekali tidak berada di wilayah itu. Mazhab fiqih yang dibangun oleh para ulama sama sekali tidak terkait dengan pergolakan politik dan konstalasi peta kekuasaan yang diperebutkan. Seluruh imam mazhab itu berada pada satu kubu, yaitu ahlussunnah wal jamaah. Mereka berada satu aqidah, yaitu aqidah yang murni yang diwariskan dari Rasulullah SAW.

Adapun yang diperbincangkan dalam mazhab fiqih itu tidak lain adalah metodologi dalam menarik kesimpulan hukum. Dan akar dari proses istimbath hukum itu sudah ada sejak dari masa para shahabat. Maka di dalam literatur sejarah fiqih, kita mengenal ada fiqih Umar, fiqih Aisyah, fiqih Ibnu Abbas dan lainnya. 

Dalam urusan aqidah dan ukuhwah, semua shahabat berada dalam satu kubu. Tetapi dalam masalah berfatwa, mereka adalah para mujtahid sejati, yang punya kemampuan melebihi shahabat lainnya, sehingga mereka jadi rujukan dalam urusan hukum fiqih.

Tidak Ada Perang Antar Mazhab
Peperangan yang terjadi antara umat Islam memang ada, dan biasanya dilatar-belakangi oleh perbedaan dari sisi aqidah, yang pada dasarnya bersumber dari perbedan kepentingan, lalu dikuatkan dengan politik dan kekuasaan. Kemudian terjadilah banyak peperangan yang mengorbankan harta dan jiwa.

Tetapi kita tidak pernah dengar dan sejarah juga tidak pernah mencatat ada perang antara pengikut mazhab Al-HAnafiyah dan mazhab As-Syafi'iyah. Kalau sekedar perang dalil, hujjah dan argumen, tentu tidak bisa disamakan dengan peperangan secara fisik. Dan istilah perang pun sebenarnya kurang tepat untuk digunakan. 

Justru yang terjadi sebaliknya, para imam mazhab yang empat itu saling menghormati, saling menjunjung tinggi, dan bahkan saling mengagumi satu dengan yang lain. 


wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar