Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 17 Februari 2013

Duduk Diatas Kuburan


Ada sebagian orang yg menggunakan Hadits di bawah ini untuk menjustik bahwa apa yg selama ini di lakukan sebagian Besar kaum Muslimin suka berziyarah, dan membaca Al quran di sana, atau Ibadah2 yg lain adalah perbuatan yg yg menselisihi Sunnah. tulisan ini mencoba menjelaskan dari beberapa sisi pandangan Ulama yg Kridible dan merupakan lanjutan untuk firanda cs yg hoby menjustic dg jurus2 santet yg berbahaya.

“Dari Ibnu Umar, dari Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wa Sallam Bersabda: (Jadikanlah Rumah2 Kalian Sebagai tempat Sholat, dan jangan di buat Kuburan)” – Hadits Muttafaq ‘alaih.



Kemudian Hadits ini di buat semacam Alasan bahwa Kuburan bukan tempat Ibadah, karena jelas sekali Rosulullah memerintahkan kita untuk beribadah (yg dalam hal ini adalah Sholat)  itu di rumah, dan larangan Nabi untuk jangan membuat Rumah sebagai Kuburan sebagai rangkaian Kalimat yg tersambung. Katanya ini menunjukkan Larangan beribadah di Kuburan.



Saya tidak tahu penafsiran semacam ini di ambil dari Salafus Salih siapa, atau dari pakar Hadits siapa, atau Ulama Mujtahid dari mana. Kita tahu, yg punya kapasitas untuk menafsirkan Hadits itu bukanlah orang yg seperti saya, yg hanya pandai copas dan menukil2 dari internet atau buku2 terjemah atau dari internet sesuai selera sendiri.

Dakwah yang bertanggung jawab akan melahirkan ketenangan Jiwa bagi yang di Dakwahi, karena Dakwah Adalah Cinta dan tanggung jawab untuk menjelaskan secara adil tanpa menyembunyikan fakta yang ada.

Baiklah sekarang mari kita coba mencari tahu kandungan arti dan maksud hadits di atas, tentu dari orang yg berkapasitas keilmuannya yg sudah di akui oleh seluruh cendikiawan Muslim sedunia.

“Imam Nawawi mengatakan dalam Kitab Syarah Muslim 76/6: (sabda Nabi “Dan jadikanlah Rumah2 Kalian sebagai tempat Sholat Kalian, dan Jangan jadikan Rumah2 Kalian sebagai Kuburan” adalah Sholatlah kalian di dalam Rumah2 itu, dan jangan menjadikan Rumah2 itu sebagai tempat yg di tinggalkan/ singkirkan dari menjalankan sholat (artinya sunyi dari aktifitas sholat pen), arti dari itu adalah: yg di maksud adalah sholat Sunnah, maksud perkataan Nabi itu adlah Sholat Sunnahlah Kalian di dalam Rumah2 Kalian”.



Nah sekarang sudah jelas apa yg di maksud tidak boleh membuat rumah sebagai kuburan adalah membuat rumah sepi atau jarang di lakukannya Sholat atau Ibadah yg lain, sehingga sepi seperti kuburan. Nah sebenarnya cuplikan ini sudah bisa menunjukkan bahwa sebenarnya Mereka BERMANHAJ SALAF SEBATAS PENGAKUAN saja.

Agar lebih jelas bahwa saya adalah pengekor Habaib dan pemuja Nafsu, akan saya tambah lagi penjelasan dari Kitab lain, simak yg berikut:

 “Yang di maksud (jadikanlah Rumahmu sebagai tempat Sholatmu dan janganlah di jadikan sebagai Kuburan) karena Orang itu jika sudah mati dan telah pindah di kuburan itu tidak akan sholat lagi. Dan di katakan (tentu saja bukan Habaib palsu yg mengatakan pen) : Jangan jadikan Rumah2 Kalian sebagai tempat tinggal untuk tidur saja, tidak pernah mengerjakan sholat di dalamnya, Tidur itu adalah saudaranya kematian, dan Mayyit itu tidak sholat. Dan berkata Al Turbasyti: dan Hadits ini juga mengandung maksud “barang siapa yg tidak pernah sholat di Rumahnya sama dengan membuat dirinya seperti Mayyit dan rumahnya seperti Kuburan”.

“dan telah datang sebuah Hadits yg menguatkan keterangan ini semua, tersebut di dalam Sahih Muslim (Perumpamaan Rumah yg di dalamnya di buat Dzikir kepada Allah dan Rumah yg tidak pernah di buat Dzikir adalah umpama Hidup dan Mayyit), adpaun maknanya: janganlah kalian seperti Orang2 Mati yg tidak pernah Sholat di Rumah mereka, dan itulah Kuburan, atau janganlah kalian meninggalkan Sholat di dalam Rumah sehingga Rumah kalian menjadi Kuburan” (Kitab Muroqotul Mafatih Bab Shlat alannabi Juz 3 hal 11 cet Dar al Fikri).



‏Dan di dalam Kitab Fathul Bari Imam Ibnu Hajar Al ‘Asqolani menerangkan panjang lebar yg di antaranya adalah Hadits tersebut bisa di ambil kesimpulan tidak bolehnya Rumah pribadi itu di jadikan tempat menanam Mayat, karena itu termasuk kekhususan Nabi. Wallahu a’lam…..

Kita melangkah ke Hadits berikutnya yg juga di jadikan semacam senjata oleh segelinitir orang dalam rangka menyalahkan Amalan Orang lain sebagai berikut:

“Janganlah kalian sholat ke (arah) kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya” (HR Muslim)



Untuk masalah Duduk di atas Kuburan ini sebaiknya anda tahu yg mana yg kuburan dan yg mana yg di samping kuburan, sebab jangan sampai kita salah persepsi dalam menyimpulkan, bangunan yg melingkupi, atau pelataran di kanan kirinya, atau celah di antara dua kuburan bukanlah Kuburan.

Kemudian Larangan dalam Hdits tersebut apakah berbentuk Larangan Tahrim (Keharaman) atau hanya sekedar Himbauan saja? Mari kita simak keterangan dari para Ahlinya. Untuk perowinya sengaja tidak saya terjemahkan sekalian, yg penting kandungan Kalimat penjelasan dan haditsnya saja yg di terjemah.

“Sesungguhnya Rosulullah melarang kita untuk duduk di atas kuburan”

(Lihat dg mata telanjang di situ terdapat  kalimat “di atas kuburan” bukan “di kuburan” pen)

“Rosulullah bersabda: Alangkah duduknya sesorang di atas bara sehingga membakar pakaian dan menjilat kulitnya itu lebih bagus daripada duduknya seorang di atas Kuburan”

(Kalimat himbauan yg sangat keras dg cara Analog pen)

“Abu Ja’far mengatakan: Maka sekelompok Kaum memakruhkan duduk di atas Kuburan berdasarkan Atsar ini dan mengikutinya begitu saja”

“Dan Kelompok Kaum yg lain berbeda pendapat , mereka mengatakan: Atsar di atas tidak menunjukkan kemakruhannya duduk di atas kuburan, tetapi yg di maksud makruh di situ adalah ketika duduk dalam rangka Berak atau Kencing, Kalimat Julus itu Lumprah dalam tata bahasa Arab bahawa, di katakan “Duduk fulan untuk berak dan Duduk Fulan untuk kencing”

“Kelompok yg ke dua ini (yg tidak memakruhkan duduk di atas Kuburan) berhujjah dg apa yg di sampaikan Oleh Sulaiman bin Syu’aib, berkata menceritakan kepadaku ‘Amru bin  ‘Ali, tsana ‘Utsman bin Hakim dari Abi Umamah sesungguhnya Zayd bin Tsabit berkata: Kemarilah wahai Anak saudaraku, akan aku kasih kabar bahwa sesungguhnya Larangan Nabi untuk tidak duduk di atas kuburan itu adalah ketika untuk Berak dan Kencing, maka Zayd bin Tsabit menjelaskan dalam Hadits ini bahwa Duduk yg terlarang dalam Atsar yg pertama itu adalah seperti yg telah ia katakana”

Penjelasan2 di atas juga di dukung oleh Hadits2 berikut:

“Bersabda Rosulullah: Barang siapa yg duduk di atas Kuburan, yg berak dan kencing di atasnya, maka seakan2 dia telah menduduki Bara Api”

Hadits senada namun dg Kalimat “Qo’ada” bukan “Jalasa” adalah:

“Barang siapa yg duduk di atas Kuburan kemudian Berak dan Kencing di atasnya, maka seakan2 dia telah menduduki Bara Api”

“Maka dg Hadits dan Atsar di atas, sesungguhnya Duduk yg terlarang dalam Atsar yg pertama itu adalah Duduk yg seperti ini (Berak dan Kencing), adapun duduk bukan untuk keduanya tidaklah terlarang dan tidak masuk dalam pelarangan itu. Ini adalah Perkataan Imam Abi Khanifah, Abi Yusuf dan Muhammad Semoga Rahmat Allah atas mereka”

Selanjutnya dalam kitab yg sama di riwayatkan sebagai berikut:

“Sesungguhnya Ali bin Abi Tholib Karromallahu wajhahu pernah duduk di atas Kuburan dan berkata Al Maula: Saya menggelar (tikar) untuknya di kuburan dan kemudian Ali berbantal dg Kuburan itu dan berbaring” (Kitab Syarah Al Ma’any wa Al Atsar oleh Al Thokhawy juz 1 hal 515 – 517)

Untuk keterangan Maksud dari Sholat ke Kuburan saya kira sudah lebih dari cukup pada tulisan saya di sini dan Pemikiran Salafi ini lebih di sebabkan kurangnya membaca dari berbagai komentar para Salaf yang sesungguhnya.

InsyaAllah tulisan ini akan berlanjut pada keterangan2 berikutnya yg mana dalam Hadits dan Ayat itu ada pada satu artikel situs yg suka menyalahkan2 penafsiran Ulama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar