Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Minggu, 17 Februari 2013

Bersalaman Setelah Shalat


Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman, perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu Dawud:


Hadits: diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)

Hadits: diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (H.R. Bukhari, hadits ke 3360).

Hadits: dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : ya (benar)

Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.

Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.
Pendapat para ulama.

1.    Imam al-Thahawi.
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.

2.    Imam Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
Artinya : (Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.

3.    Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
Artinya : Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.

4.    Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.]

Kamis, 14 Februari 2013

Ibadah = Doa

Sebaik - baiknya doa adlh dengan menjalankan segala perintah dan menjauhi apa yg dilarang Allah !!

Seorg ulama berkata : Bkn doa yg terlambat terkabul, tetapi jalannya tertutup karna maksiat.. 

Seperti halnya kehidupan kita sehari-hari, apa mungkin seseorg mw membantu kita sedangkan tdk kenal / dkt dgn kita ??

Begitupun dgn Allah, kita dekati dulu Allah swt dgn menjaga dri yg diharamkan dan mencari yg dihalalkan oleh Allah tentunya.. Setelah itu Insya Allah terkabul deh !! 

Gag percaya ?? Coba aja gag perlu waktu banyak dan menguras tenaga koq, hanya menaklukkan hawa nafsu aja.

Lucu Yaa... !!

* Aku siap mati untukmu.. Uwe lebay mangnya kau yg menghidupkan/mematikan bknnya Allah ya ?? Hahaha
* Aku rindu setengah mati... Wow hebat ya setengah mati masih bisa ngelakuin apa" wkwkwk !!
* Aku gag bisa hidup tanpamu... Wih sebelum ketemu sma dy gag hidup ya ?? Hehehe hebat...
* Aku rela berkorban demi kamu... Yah salah sasaran tuh, knp gag ke ortu kya gitu ??
* Aku berikan semuanya untukmu.. Jiah yg kasih semua yg kau miliki sapa ? Allah kan knp ngaku" hak milik ??

* Kita akan selalu bersama... Yakin ?? Klo Takdir Allah yg misahin, emang bisa trus bersama ?


Plis deh realistis, ampe segitunya !!

Apa gag malu pemimpin takluk ma yg dipimpin ?? Wibawa & bijaksana dong... Jgn lupa berkat kasih sayang Allah kita hidup ampe skrg berkat rahmat-NYA jga tuh.


Perempuan itu dari tulang rusuk sebelah kiri dekat dgn hati, jadi jgn terlalu di puji & di sanjung tapi jgn juga di hina / di rendahin tapi yg mereka perlu itu diperhatiin & disayangi bkn hanya kata" gombal hahaha... 

Hati setiap perempuan itu punya Allah, jadi minta aja sama yang memilikinya !! Klo takdir berkehendak yang gag mungkin jadi mungkin dan yg mungkin jadi gag mungkin...
Ingetin doang koq hehehehe...

Poligami

Ada org mengajak saya diskusi mengenai poligami..
Initial B adlh org itu & ini menggunakan bhs betawi !

B : Pandangan lu mengenai poligami gimna sep ??

A : Klo menurut gue sih itu syariat islam sesuai firman Allah, emang ada apa nih koq nanya begitu ?

B : Enggak, pengen aja nanti ngikutin syariat ini.

A : Waduh, gue sih Insya Allah dukung lu. Tpi apa udah di pikir secara mateng" ?

B : Yah inikan baru rencana sep !!

A : Iya tw, poligami itu emang syariat tpi di sisi lain sumber masalah jga.

B : Loh sumber masalah gimne maksudnye ?

A : Yah, gue gag mungkin nyalahin / nentang org yg mw poligami karna ini syariat tentunya sah kan, nah masalahnya tuh apa pihak cewenya nerima gag keputusan itu ?

B : Klo itu gue usahain supaya dy bisa nerimalah sep, inikan ngikutin syariat !!

A : Waduh, boleh gue kasih saran Insya Allah ini jdi bahan pertimbangan lu ?

B : Boleh aja.

A : Begini menurut sepengatuhan gue mengenai hikmah poligami :

1. Jaman nabi itu jaman perang jdi banyak yg mati syahid, jdi para janda itu dinikahin supaya dpt perlindungan & penghidupan dri suami barunya.

2. Nabi Muhammad SAW berpoligami itu di umurnya udah 50an, dan yg nabi nikahin cuma 1 yg gadis/perawan ( Siti Aisyah ) sisanya istri nabi itu janda" karna suaminya meninggal perang, tawanan perang di jdiin istri dll deh, oh ya umur istri" nabi rata" 40-50an !! Jdi nabi poligami bkn karna ngikutin hawa nafsunya.

3. Mungkin karna jumlah cewe itu lebih banyak dibanding cowo, menurut perhitungan misalnya 1 cowo 1 cewe bakal banyak cewe yg gag kebagian pasangannya.
Masih banyak hikmahnya tpi ini aja dlu...

B : Trus gue hrs gimna dong, jdi bingung ?

A : Loh koq malah bingung sih ?? Niat poligaminya apa klo karna nafsu itu yg salah.

B : Owh gitu, lu sndr gimna sep mw poligami ?

A : Klo gue sih Insya Allah kaga.

B : Emang knp ?

A : Lu tw gag syarat poligami apa, yaitu adil dan klo gag sanggup adil cukup 1 aja. Emang menurut ulama yg dimaksud adil di sni ttng pembagian uang / jatah hari yg sama antara satu sama lain bkn ttng rasa sayang/perasaan karna gag bisa diukur pasti berbeda.

B : Berarti peluang nih.

A : Waduh, tapi tgg dlu ! Di masyarakat poligami itu masalah yg paling mengerikan bgi cewe dan menyenangkan bgi cowo. Menurut gue karna kurang pahamnya ttng poligami dan hikmahnya sebenarnya dari poligami itu sendiri.

B : ... ( Merenung )

A : Nabi Muhammad SAW bersabda : sebaik-baik kalian adlh yg paling baik kpd istri/wanita.
Mungkin akan menyakiti hatinya klo berpoligami tanpa ada alasan yang dibenarkan walaupun sebenarnya poligami tanpa izin istri gakpapa cuma masalahnya kita hargai istri apalagi perasaannya dan gue gag mw itu terjdi sma istri gue nanti, bingung gue nanti di tanya waktu di akhirat ( Mengapa kamu berpoligami sedangkan istrimu sakit hati ? Kamu ini suaminya hrs menjga perasaannya karna itu tanggung jawabmu ? ) 

Udahlah skrg laksanakan yg wajib, perbanyak amalan sunnah, lakukan perintah Allah dan jauhi larangannya...

Nanti di Surga selain ada istri kita di dunia banyak bidadari, jadi tenang aja.

B : Oh iya jga sep ( sambil tersenyum ) Alhamdulillah makasih ye sep !

A : Okeh deh, sama" ^.^

Melafadzkan Niat Shalat

  A. Melafazkan Niat Shalat (Sebelum Takbir) Dan Niat (Bersamaan Dgn Takbir ula)
  - Melafazdkan Niat dengan lisan (Sebelum Takbir= sebelum shalat) adalah sunnah (tidak wajib) menurut madzab syafi'i, hambali dan hanafi.

Menurut pengikut mazhab ImamMalik (Malikiyah) bahwa melafalkan niat shalat sebelum takbiratulihram tidak disyari’atkan kecuali bagi orang yang terkena penyakit was-was (peragu terhadap niatnya sendiri).
- Niat (dalam hati bersamaan dengan takiratul ula) adalah wajib.

B. Tujuan melafadzkan niat
Tujuan dari talafudz binniyah menurut kitab-kitab fiqh ahlusunnah adalah :
1. Liyusaa’idallis aanul qalbu (“ Agar lidah menolong hati”)
2. Agar menjauhkan dari was-was
3. Keluar dari khilaf orang yang mewajibkannya

C. Ayat – ayat Al-qur’an Dasar Talaffudz binniyah (melafadzkan niat sebelum takbir)
- Tidaklah seseorang itu mengucapkan suatu perkataan melainkan disisinya ada malaikatpencatat amal kebaikan dan amal kejelekan (Al-qaf : 18).
Dengan demikian melafadzkan niat dgn lisan akan dicatat oleh malaikat sebagai amal kebaikan.
- Kepada Allah jualah naiknya kalimat yang baik (Al-fathir : 10).
Masudnya segala perkataan hamba Allah yang baik akan diterima oleh Allah (Allah akan menerima dan meridhoi amalan tersebut) termasuk ucapan lafadz niat melakukan amal shalih (niat shalat, haji, wudhu, puasa dsb).

D. Hadits-Hadist dasar Dasar Talaffudz binniyah (melafadzkan niat sebelum takbir)
1. Diriwayatkan dari Abu bakar Al-Muzani dari Anas Ra. Beliau berkata :
“Aku pernah mendengar rasulullah Saw. Melakukan talbiyah haji dan umrah bersama-sama sambil mengucapkan : “Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah untuk melaksanakan haji dan umrah”.
”. (Hadith riwayat Muslim – Syarah Muslim Juz VIII, hal 216)).
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah Saw. Mengucapkan niat atau talafudz binniyah diwaktu beliau melakukan haji dan umrah.
Imam Ibnu Hajar mengatakan dalam Tuhfah, bahawa Usolli ini diqiyaskan kepada haji. Qiyas adalah salah satu sumber hukum agama.

2. Hadits Riwayat Bukhari dari Umar ra. Bahwa beliau mendengar Rasulullah bersabda ketika tengah berada di wadi aqiq :”Shalatlah engkau di lembah yang penuh berkah ini dan ucapkanlah“sengaja aku umrah didalam haji”. (Hadith Sahih riwayat Imam-Bukhari, Sahih BUkhari I hal. 189 – Fathul Bari Juz IV hal 135)
Semua ini jelas menunjukan lafadz niat. Dan Hukum sebagaimana dia tetap dengan nash juga bias tetap dengan qiyas.

3. Diriwayatkan dari aisyah ummul mukminin Rha. Beliau berkata :
“Pada suatu hari Rasulullah Saw. Berkata kepadaku : “Wahai aisyah, apakah ada sesuatu yangdimakan? Aisyah Rha. Menjawab: “Wahai Rasulullah, tidak ada pada kami sesuatu pun”. Mendengar itu rasulullah Saw. Bersabda : “Kalau begitu hari ini aku puasa”. (HR. Muslim).

Hadits ini mununjukan bahwa Rasulullah Saw. Mengucapkan niat atau talafudz bin niyyah di ketika Beliau hendak berpuasa sunnat.

4. Diriwayatkan dari Jabir, beliau berkata :
“Aku pernah shalat idul adha bersama Rasulullah Saw., maka ketika beliau hendak pulang dibawakanlah beliau seekor kambing lalu beliau menyembelihnya sambil berkata: “Dengan nama Allah, Allah maha besar, Ya Allah, inilah kurban dariku dan dari orang-orang yang tidak sempat berkurban diantara ummatku” (HR Ahmad, Abu dawud dan turmudzi)
Hadits ini menunjukan bahwa Rasulullah mengucapkan niat dengan lisan atau talafudz binniyah diketika beliau menyembelih qurban.

Minggu, 10 Februari 2013

Perlukah Ijtihad ??


sangat banyak orang bertanya mengapa kita masih butuh ijtihad, padahal sudah ada Al-Quran dan As-Sunnah, dimana selama kita berpegang teguh kepada keduanya, kita tidak akan sesat selamanya.

Untuk menjawab pertanyaan ini, maka ada beberapa jawaban yang dapat dikemukakan, antara lain :

1. Hakikat Ijtihad
Ijtihad bukan tindakan untuk mengarang agama dan menyerahkan segala urusan agama semata-mata kepada logika dan akal manusia sambil meninggalkan Al-Quran dan As-Sunnah. Pemahaman ijtihad seperti ini tentu keliru besar. 

Pada hakikatnya, yang namanya ijtihad itu justru 100% memegang teguh Al-Quran dan As-Sunnah. Dan tidak lah sebuah ijtihad itu dilakukan, kecuali landasannya karena justru kita ingin menarik kesimpulan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah.
Mungkin orang bertanya lagi, bukankah Al-Quran dan As-Sunnah itu sudah jelas sekali, mengapa masih perlu ada ijtihad?

Jawabnya begini, memang tidak salah kalau dikatakan bahwa Al-Quran dan As-Sunnah itu sudah jelas, tetapi yang bisa dengan mudah membaca Al-Quran dan As-Sunnah dengan jelas itu hanya kalangan tertentu, yaitu hanya sebatas buat Rasulullah SAW dan para shahabat beliau yang tertentu saja. Sebab memang keduanya turun di masa mereka hidup.

Sementara begitu beliau SAW dan para shahabat wafat, dan Islam menyebar ke negeri jauh yang berbeda bahasa, budaya, adat, serta berbagai realitas sosial lainnya, maka mulai muncul berbagai jarak. Tidak semua pemeluk Islam paham bahasa Arab, bahkan tidak semua orang yang bermukim di Madinah seratusan tahun sepeninggal Rasulllah SAW merupakan orang-orang yang paham bahasa Arab.

Tidak usah jauh-jauh, sebagi contoh sederhana, ketika Rasulullah SAW menakar makanan yang beliau keluarkan untuk membayar zakat Al-Fithr, beliau menggunakan takaran yang disebut sha'. Sayangnya, orang-orang di Baghdad tidak mengenal benda yang namanya sha' tersebut. Maka para ulama di masa itu membuat sebuah penelitian, yang kira-kira memudahkan orang mengenal berapa sebenarnya ukuran satu sha' itu. Nah inilah yang disebut dengan ijtihad. Jelas sekali ijtihad itu justru dibutuhkan untuk memahami Al-Quran dan As-Sunnah, bukan mengarang-ngarang dan main logika semata.

2. Perintah Untuk Berijtihad
Jangan dikira tindakan berijihad itu sekedar sebuah ulah orang-orang kurang kerjaan yang niatnya mau menambah-nambahi agama. Justru berijtihad itu adalah sebuah ibadah yang diperintahkan oleh Al-Quran dan As-Sunnah.

Kedua sumber hukum Islam itu tidak melarang berijtihad, justru sebaliknya, keduanya memerintahkan orang-orang yang memang punya keahlian untuk berijtihad.
Melakukan ijtihad adalah salah satu di antara sekian banyak perintah Allah dan Rasul-Nya kepada umat Islam, bukan semata-mata inisiatif dan keinginan hawa nafsu. Di dalam Al-Quran Allah SWT memerintahkan manusia untuk menggunakan nalar, logika dan akalnya dalam memahami perintah-perintah Allah.

Sesungguhnya di dalamnya ada tanda-tanda bagi kaum yang berfikir (QS. Az-Zumar : 42)
 
Sesungguhnya di dalamnya ada tanda-tanda bagi kaum yang berakal (QS. Ar-Ruum : 24)

3. Ijtihad Dilakukan Oleh Rasulullah SAW
Rasulullah SAW adalah seorang utusan Allah SWT Beliau SAW secara umum memang menerima wahyu risalah dalam setiap kesempatan, sehingga menjadi rujukan dalam agama.
Namun kalau kita teliti detail-detail sirah nabawiyah, seringkali kita temui bahwa beliau terpaksa harus berijtihad, lantaran wahyu tidak turun tepat pada saat dibutuhkan.

Dan jangan sekali-kali kamu mengatakan tentang sesuatu: "Sesungguhnya aku akan mengerjakan ini besok pagi, kecuali : "Insya Allah" . Dan ingatlah kepada Tuhanmu jika kamu lupa dan katakanlah: "Mudah-mudahan Tuhanku akan memberiku petunjuk kepada yang lebih dekat kebenarannya dari pada ini". (QS. Al-Kahfi : 23-24)

Sebab turun ayat ini karena Rasulullah SAW menjajikan untuk menjawab pertanyaan orang-orang yahudi besok hari. Namun jawaban wahyu yang ditunggu-tunggu tidak kunjung datang. Entah kemana Jibril yang biasanya rajin datang membawa wahyu. Ayat ini menegaskan bahwa ada kalanya begitu dibutuhkan, wahyu menjadi tidak turun.

Rasulullah SAW berijtihad dalam kasus perbedaan pendapat tentang menghentikan perang Badar atau meneruskannya hingga semua lawan mati, Rasulullah SAW menggelar syura dengan para shahabat, lantaran wahyu tidak kunjung turun. Beliau SAW meminta pandangan dari para shahabat, kemudian berijtihad untuk menghentikan perang dan menjadikan musuh sebagai tawanan.

Namun setelah itu ijtihad beliau SAW diangulir oleh turunnya wahyu, yang melarang beliau SAW menghentikan perang dan mengambil musuh sebagai tawanan.

Tidak patut bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki akhirat. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Anfal : 67)

4. Ijithad Dilakukan Oleh Para Shahabat
Ketika Rasulullah SAW masih hidup, banyak di antara para shahabat yang melakukan ijtihad, baik atas perintah beliau SAW atau pun atas inisiatif sendiri yang kemudian dibenarkan oleh beliau.

a. Muaz bin Jabal Diperintahkan Untuk Berijtihad
Muadz bin Jabal radhiyallahuanhu ketika Rasulullah SAW mengutusnya untuk menjadi pemimpin di negeri Yaman, telah diperintahkan atau setidaknya direkomendasikan untuk berijtihad.

Dari Muaz bin Jabal radhiyallahuanhu berkata bahwa Nabi bertanya kepadanya," Bagaimana engkau memutuskan perkara jika diajukan orang kepada engkau? Muaz menjawab, saya akan putuskan dengan kitab Allah. Nabi bertanya kembali, bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah? Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah, jawab Muaz. Rasulullah bertanya kembali, jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah? Muaz menjawab, saya akan berijtihad dengan pemikiran saya dan saya tidak akan berlebih-lebihan. Maka Rasulullah SAW menepuk dadanya seraya bersabda,"Segala puji bagi Allah yang telah menyamakan utusan dari utusan Allah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah (HR Abu Daud)
Apa yang menjadi tekad Muadz untuk berijtihad mendapatkan legitimasi langsung dari Rasulullah SAW, terbukti bahwa beliau SAW menepuk dada Muadz sambil memujinya.
b. Amr bin Al-Ash Dibenarkan Dalam Berijtihad
Amr bin Al-Ash telah melakukan ijtihad dalam hal-hal yang membolehkan seseorang bertayammum sebagai ganti dari wudhu', yaitu karena faktor cuaca yang amat dingin.

Dari Amru bin Al-’Ash radhiyallahuanhu bahwa ketika beliau diutus pada perang Dzatus Salasil berkata"Aku mimpi basah pada malam yang sangat dingin. Aku yakin sekali bila mandi pastilah celaka. Maka aku bertayammum dan shalat shubuh mengimami teman-temanku. Ketika kami tiba kepada Rasulullah SAW mereka menanyakan hal itu kepada beliau. Lalu beliau bertanya"Wahai Amr Apakah kamu mengimami shalat dalam keadaan junub ?". Aku menjawab"Aku ingat firman Allah [Janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih kepadamu] maka aku tayammum dan shalat". (Mendengar itu) Rasulullah SAW tertawa dan tidak berkata apa-apa. (HR. Ahmad Al-hakim Ibnu Hibban dan Ad-Daruquthuny).

Sepeninggal Rasulullah SAW pun para shahabat masih tetap melakukan ijtihad, dimana hasil ijtihad itu dibenarkan oleh seluruh shahabat yang lain dan terus berlangsung hingga sekarang ini.

c. Ijtihad Untuk Menulis Al-Quran dalam Satu Mushaf
Selama masa kenabian 23 tahun lamanya, belum pernah sekalipun Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menuliskan Al-Quran dalam satu mushaf. Namun sepeninggal beliau, masih di masa Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahuanhu, umat Islam sepakat untuk menuliskan Al-Quran dalam satu bundel mushaf.

Awalnya dari ide Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu yang disampaikan kepada khalifah, kemudian menjadi ijtihad jama'i hingga hari ini. Maka mushaf Al-Quran yang kita kenal saat ini, tidak lain merupakan produk ijtihad para shahabat di masa lalu, yang tidak didasari oleh perintah wahyu secara langsung.

5. Perubahan Zaman
Sudah menjadi sunnatullah bahwa zaman selalu mengalami perubahan. Apa yang berlaku di tengah masyarat untuk satu kurun waktu tertentu, bisa saja berubah pada kurun waktu yang lain.
Oleh karena itu Islam membutuhkan orang-orang yang mampu berijtihad dengan benar, agar perubahan zaman itu tidak lantas membuat nash-nash dari Al-Quran dan As-sunnah menjadi usang dan tidak terpakai.

Salah satu contoh bagaimana perubahan zaman bisa berpengaruh pada perubahan ijtihad adalah kasus orang kaya yang wajib membayar zakat sebagaimana diwajibkan di dalam Al-Quran dan As-Sunnah.

Tetapi dalam kenyataannya terjadi perubahan siapakah yang dimaksud dengan orang kaya, antara zaman Rasulullah dengan orang kaya di masa sekarang ini. Di masa Rasulullah SAW, orang kaya itu identik dengan pedagang, peternak dan petani. Karena itulah kita menemukan syariat zakat yang berlaku buat mereka.

Tetapi di masa sekarang ini, Indonesia yang konon negara agraris dan kebanyakan rakyatnya berprofesi sebagai petani, ternyata mereka bukan orang kaya. Para petani di Indonesia rata-rata justru orang-orang miskin yang tidak punya. Biaya dan tenaga yang mereka keluarkan untuk bertani seringkali lebih besar dari hasil pertanian itu sendiri.

Maka harus ada garis batas yang lebih akurat dan tajam yang mampu membedakan antara petani kaya dan petani miskin. Yang wajib zakat itu bukan asal petani, tetapi petani kaya, dengan segala syarat dan ketentuan. Adapun orang miskin, meski pun profesinya petani, tentu tidak wajib bayar zakat.

Sebaliknya, di masa Nabi SAW sudah ada pegawai yang bekerja kepada tuannya dan menerima upah. Tapi rata-rata pegawai di masa itu upahnya sangat kecil, hanya bisa sekedar untuk menyambung hidup saja. Maka di masa Nabi SAW kita tidak menemukan perintah buat para pegawai untuk membayar zakat, karena di masa itu rata-rata pegawai itu miskin.

Tetapi di masa sekarang ini, rata-rata pegawai itu orang kaya, khususnya pegawai negeri sipil. Gaji mereka berlipat dan kebutuhan hidup mereka sudah terpenuhi, bahkan gaji mereka ada banyak sisa. Maka kalau pegawai di masa sekarang diwajibkan bersedekah, tentu sangat masuk akal.

6. Semakin Luasnya Negeri Islam
Ijtihad sangat dibutuhkan mengingat wilayah negeri Islam sepeninggal Rasulullah SAW semakin meluas. Negeri yang penduduknya tidak mengerti bahasa Arab, tiba-tiba mereka memeluk agama Islam. Syam, Persia, Mesir dan Yaman di masa itu bukan bagian dari tanah Arab. Agama yang mereka anut di masa itu pun bukan agama Islam. Budaya dan adat istiadat yang berlaku di berbagai negeri itu nyaris 180 derajat berbeda dengan bangsa Arab. Makanan pokok mereka pun tidak sama dengan yang dimakan bangsa Arab.

Sementara agama Islam yang 100% turun di tanah Arab langsung kepada orang-orang dalam budaya Arab ini harus masuk ke berbagai negeri yang baru dan jauh dari pola budaya dan kehidupan bangsa Arab.

Maka secara logika sudah bisa kita bayangkan betapa nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah harus berhadapan dengan realitas yang belum pernah ada sebelumnya di masa Rasulullah SAW.

7. Keterbatasan Sumber Syariah
Meski Al-Quran adalah kitab yang lengkap dan tidak ada satupun masalah yang terlewat, namun bukan berarti Al-Quran adalah sebuah ensikopedi umum yang memuat materi apa saja.
Kenyataannya bila dibandingkan dengan Ensiklopedi Britanica, jumlah ayat Al-Quran terlalu sedikit, karena hanya berkisar 6.000-an ayat saja. Encyclopedia Britannica 2010 memuat artikel dan gambar hingga sekitar 100.000 item, dan tebalnya mencapai 32 jilid.

Tetapi sekali lagi adalah keliru kalau kelengkapan materi Al-Quran itu kita bayangkan seperti kelengkapan sebuah ensiklopedi. Kelengkapan Al-Quran itu maksudnya adalah bahwa Al-Quran memasuki banyak ranah kehidupan, di luar dari yang biasanya dikenal orang, pada kitab-kitab suci terdahulu.

Al-Quran bicara tentang banyak hal dalam kehidupan manusia, baik individu maupun sosial. Tetapi Al-Quran bukan ensiklopedi yang membahas satu per satu tiap titik masalah.
Kalau memang Al-Quran hanya bicara sekilas, lalu bagaimana cara manusia bisa memahami detail-detail ketentuan dan kemauan Allah SWT? Jawabnya adalah diutusnya Rasulullah SAW ke dunia sebagai penjelas dari Al-Quran, sekaligus untuk menjadi contoh hidup dari Al-Quran. Persis seperti komentar istri beliau SAW, Aisyah radhiyallahuanha, tatkala ditanya tentang akhlaq beliau SAW.

Akhlaq beliau adalah Al-Quran. 

Namun kalau dijumlah secara total, tetap saja jumlah hadits nabawi itu terbatas. Apalagi kalau kita batasi pada yang sudah dishahihkan secara paten dan disepakati oleh para ulama hadits.
Imam Al-Bukhari hanya menyelesaikan 7 ribuan hadits di dalam kitab Ash-Shahihnya, dengan pengulangan-pengulangan hadits berkali-kali pada beberapa bab. Konon, seandainya hadits-hadits itu tidak diulang-ulang, jumlahnya hanya sekitar 4 ribuan saja.

Sedangkan hadits-hadits yang telah dishahihkan oleh Imam Muslim dalam kitab Ash-Shahih beliau juga terbatas pada sekitar 4 ribuan hadits, dengan ketentuan hadits-hadits itu tidak terulang-ulang dan telah disepakati keshahihannya oleh para ulama.

Kalau kita teliti, rupanya hadits yang telah tercantum di dalam Shahih Bukhari cukup banyak yang juga tercantum di dalam Shahih Muslim, sehingga kita tidak bisa mengatakan bahwa jumlah hadits shahih di dunia ini menjadi 8 ribu butir.

Tetapi juga tidak benar kalau kita katakan bahwa hadits yang shahih itu hanya terbatas pada kedua kitab Shahih itu saja. Tentu masih banyak lagi hadits-hadits yang shahih, meski tidak tercantum pada kedua kitab itu.

Akan tetapi meski demikian, tetap saja jumlah hadits-hadits yang sudah dishahihkan secara paten dan disepakati keshahihannya oleh para ulama memang terbatas. Kalau pun kita katakan ada 100 ribu hadits misalnya, maka jumlah itu tentu sangat kurang untuk bisa menjawab semua persoalan manusia sepanjang zaman, terhitung sejak masa Nabi SAW hidup hingga datangnya hari kiamat nanti.

Sebab persoalan hidup manusia selalu bermunculan, dimana mereka hidup di berbagai zaman dan peradaban yang juga berbeda-beda. Selalu muncul fenomena baru di tengah umat manusia.
Padahal ayat Al-Quran sudah berhenti turun, dan hadits nabawi sudah tidak mungkin lagi bertambah. Lalu apakah cukup ayat dan hadits warisan itu untuk menjawab semua problematika hukum syariah yang ada?
Jawabnya tentu tidak cukup, kalau kita hanya berpikir sekilas.

8. Luasnya Bidang Kehidupan
Di masa Rasulullah SAW dan para shahabat, barangkali belum sama sekali terbayang bahwa agama Islam akan tersebar ke luar batas-batas negeri Arab, bahkan menyeberangi benua dan lautan. Agama yang awalnya hanya dipeluk oleh beberapa gelintir orang di Mekkah, dalam rentang kurang dari seratus tahun kemudian menjadi agama nomor satu terbesar yang dipeluk berjuta umat manusia.

Ketika Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu memegang tongkat khilafah, Islam menyebar ke tiga imperium besar dunia, Romawi, Persia dan Mesir. Berbeda dengan keadaan Mekkah Madinah yang terletak di tengah gurun pasir jazirah Arabia, keadaan sosio kultural dan sosial politik di negeri-negeri itu jauh lebih berkembang, maju, dinamis dan penuh inovasi. Bidang kehidupan umat manusia pun semakin hari semakin luas dan dinamis. Sehingga teks-teks baku yang terdapat pada dua sumber agama tidak akan bisa menjawab secara langsung apa adanya semua masalah itu.
Sebenarnya tanda-tanda akan semakin dinamis dan jauhnya teks-teks Al-Quran dan As-Sunnah dari realitas kehidupan masyarakat dunia sudah diisyaratkan oleh Rasulullah SAW sendiri. Ketika beliau SAW menguji shahabatnya saat diutus ke Yaman dengan pertanyaan,

”Dengan apa kamu putuskan perkara di antara mereka bila tidak ada di dalam Al-Quran dan As-Sunnah?”.

Pertanyaan ini bukan sekedar menguji main-main, melainkan sebuah pertanyaan yang mengandung pernyataan sekaligus. Intinya, Rasulullah SAW menegaskan bahwa akan ada banyak perkara yang secara eksplisit tidak terdapat di dalam Al-Quran dan As-Sunnah di dalam kehidupan ini.

Dan saat itulah dibutuhkan tindakan ijtihad, yang pada intinya tetap berpegang teguh kepada kedua sumber agama, Al-Quran dan As-Sunnah, namun dicarikan kesamaan ‘illat yang tepat dan mendekati kebenaran antara dalil-dalil syar’i dengan realitas yang ada.

Karena itulah tindakan menolak ijtihad sesungguhnya adalah tindakan mustahil, sebab teks-teks syariah itu akan terbata-bata ditinggal oleh perkembangan zaman. Ijtihad para ulama itulah yang membuat Al-Quran dan As-Sunnah menjadi serasa baru dan segar.

9. Kritik Hadits
Pada dasarnya, meneliti keshahihan suatu hadits tidak lain dan tidak bukan adalah bagian dari ijtihad. Di masa lalu, para mujtahid sudah bisa dipastikan adalah juga seorang ahli hadits yang keahliannya termasuk meneliti dan mengkritik hadits. Dengan kata lain, studi kritik hadits (naqd hadits) adalah bagian dari ijtihad yang mutlak harus dilakukan oleh semua mujtahid dan ahli fiqih.
Seorang Abu Hanifah rahimahullah bukan saja ahli fiqih melainkan beliau juga seorang ahli di bidang kritik hadits. Beliau amat terkenal sangat ketat dalam menyeleksi hadits, sehingga bila beliau tidak berada pada posisi amat sangat yakin akan keshahihan hadits, tidak akan pernah dijadikan sebagai dasar dalam ijtihad.

Demikian juga Al-Imam Malik rahimahullah, meski beliau pendiri mazhab Maliki yang terkenal itu, namun pada hakikatnya beliau adalah seorang ahli hadits yang amat paten dan kampiun. Beliau sendiri punya kitab Al-Muwaththa’, yang di zamannya adalah kitab hadits paling populer dan paling tinggi kedudukannya.

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah juga seorang ahli hadits, dimana beliau punya kitab karya di bidang ilmu hadits dan kritik hadits. Pengembaraan beliau ke hampir seluruh jagad dunia Islam membuktikan bahwa beliau selain ahli fiqih, juga seorang ahli hadits. Bahkan di usia 15 tahun beliau sudah menghafal luar kepala kitab Al-Muwaththa’ karya guru beliau, Al-Imam Malik.
Al-Imam Bukhari dan Al-Imam Muslim adalah dua orang ahli hadits di masa berikutnya, dimana kedua bermazhab Asy-Syafi’iyah.

Sedangkan Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah bahkan lebih dikenal sebagai ahli hadits ketimbang ahli fiqih dalam beberap persolaan. Musnad Ahmad adalah salah satu nama yang akrab dikenal sebagai karya beliau sebagai ahli hadits. 

Demikian beberapa landasan mengapa kita masih membutuhkan ijtihad yang dilakukan dengan benar, sesuai dengan kapasitas yang baku.

Sekilas tentang 4 Mazhab


Kata-kata mazhab merupakan sighat isim makan darifi'il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa.

Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : "Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya."
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.

Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya, mazhab As-Syafi'i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan tinggi, lalu punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka di kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.

Sekilas tentang 4 Mazhab

1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu'man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi'i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu'man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi'in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi' Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak (Ahlu Ra'yi). Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra'yi masa Tsabi'it Tabi'in.

Dasar-dasar Mazhab HanafiAbu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma' dan Uruf.
Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :
a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari (113-183 H)
b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi (110-158 H)
c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani (132-189 H)
d.Hasan bin Ziyad Al Lu'lu Al Kufi Maulana Al Anshari (....-204 H).

Daerah-daerah Penganut Mazhab HanafiMazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah (Irak),kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan Tiongkok.

2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.

Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi' Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi'ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam (tokoh) negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

Dasar-dasar Mazhab MalikiDasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok(dasar) yaitu :
  • Nashul Kitab
  • Dzaahirul Kitab (umum)
  • Dalilul Kitab (mafhum mukhalafah)
  • Mafhum muwafaqah
  • Tanbihul Kitab, terhadap illat
  • Nash-nash Sunnah
  • Dzahirus Sunnah
  • Dalilus Sunnah
  • Mafhum Sunnah
  • Tanbihus Sunnah
  • Ijma'
  • Qiyas
  • Amalu Ahlil Madinah
  • Qaul Shahabi
  • Istihsan
  • Muraa'atul Khilaaf
  • Saddud Dzaraa'i.
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan MazhabnyaDi antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
  1. Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
  2. Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
  3. Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
  4. Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
  5. Asbagh bin Farj al Umawi.
  6. Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
  7. Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
  1. Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
  2. Isa bin Dinar al Andalusi.
  3. Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
  4. Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
  5. Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
  6. Asad bin Furat.
  7. Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
  1. Abdul Walid al Baji
  2. Abdul Hasan Al Lakhami
  3. Ibnu Rusyd Al Kabir
  4. Ibnu Rusyd Al Hafiz
  5. Ibnu 'Arabi
  6. Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.

Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

3.Mazhab Syafi'i.
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi'i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah (Siria) tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.

Guru Imam Syafi'i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi'i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi'ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.

Mazhab Syafi'i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialahQul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.

Keistimewaan Imam Syafi'i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.

Dasar-dasar Mazhab Syafi'iDasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi'i dalam mengistinbat hukum sysra' adalah :
  1. Al Kitab.
  2. Sunnah Mutawatirah.
  3. Al Ijma'.
  4. Khabar Ahad.
  5. Al Qiyas.
  6. Al Istishab.
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain :
  1. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
  2. Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
  3. Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za'farani al-Bagdadi.
  4. Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
  5. Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
Adapun sahabat beliau dari Mesir :
  1. Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
  2. Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.
  3. Rabi' bin Abdul Jabbar al Muradi.
  4. Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
  5. Yunus bin Abdul A'la Asshodafi al Misri.
  6. Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi'iMazhab Syafi'i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

4. Mazhab Hambali.
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.

Dasar-dasar Mazhabnya.Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
  1. Nash Al Qur-an atau nash hadits.
  2. Fatwa sebagian Sahabat.
  3. Pendapat sebagian Sahabat.
  4. Hadits Mursal atau Hadits Doif.
  5. Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya I'laamul Muwaaqi'in.
Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :
  1. Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi 'Alaa Mazhabi Ahamd.
  2. Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
  3. Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :
  1. Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
  2. Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
  3. Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
  4. Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I'laamul Muwaaqi'in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar'iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.

Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su'udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.
Demikian sekilas sejarah dan penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal.